Penelitian ini menjelaskan tentang pencabutan hak politik terpidana korupsi dalam persepektif hak asasi manusia. Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya wacana untuk mencabut hak politik terpidana korupsi secara permenen. Wacana tersebut timbul karena banyaknya mantan terpidana korupsi yang mencalonkan diri menjadi wakil rakyat pada pemilu 2019. Selain itu, wacana tersebut muncul karena makin melemahnya kepercayaan rakyat terhadap wakilnya, hal itu dipicu dari tidak terpenuhinya tujuan pemidanaan dan sistem peradilan pidana di Indonesia. Namun wacana pencabutan hak politik secara permenen tersebut bukan berarti tanpa penolakan. Berbagai pihak menyatakan bahwa pencabutan hak politik terhadap terpidana korupsi secara permenen merupakan pelanggaran HAM karenanya tidak boleh dilakukan. Penelitian ini memiliki rumusan masalah antara lain, bagaimana konsep pencabutan hak politik di Indonesia dan bagaimana pencabutan hak politik terhadap terpidana korupsi ditinjau dari hak asasi manusia. Untuk menjawab permasalahan tersebut maka digunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki konsep pencabutan hak poltik sebagai mana diatur dalam Pasal 35 dan 38 KUHP namun kurang kuat untuk memenuhi tujuan pemidanaan karenanya harus dirubah, dan pencabutan hak politik bukanlah merupakan bentuk diskriminasi terhadap hak asasi manusia.