Tujuan penelitian ini adalah (1) mendeskripsikan pelaksanaan upacara adat perkawinan (2) mengetahui makna religiusitas, dan (3) mendeskripsikan faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan upacara adat perkawinan suku Dawan di Desa Poto Kecamatan Fatuleu Barat Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur. Lokasi penelitian di Desa Poto. Subjek dalam penelitian ini berjumlah 12 orang yang terdiri dari 7 orang tokoh adat yaitu bapak Mathias Nifueki selaku pelindung adat, bapak Osias Boy selaku kepala suku Dawan Desa Poto, bapak Lorens Atte selaku orang tua adat, bapak Samuel Klali, S.Pd selaku orang tua adat, bapak Simon Petrus Kofi selaku orang tua adat dan ibu Silpha Skana selaku oran tua adat , 2 orang tokoh Agama yaitu bapak Matheos Paul selaku utusan injil dan bapak Yohanis Pitay selaku majelis gereja dan 3 orang suku dawan dari warga Desa setempat yaitu bapak Metusalakh Oemanu selaku orang tua yang pernah melakukan upacara adat perkawinan, ibu Nyora Smaut selaku orang tua yang pernah melakukan upacara adat perkawinan dan ibu Yohana Hanas yang pernah melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan upacara adat perkawinan. Metode penelitian yang digunakan yaitu studi kasus. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Analisis dilakukan melalui tahap reduksi data, penyajian data dan verifikasi data. Berdasarkan hasil penelitian bahwa (1) masyarakat Dawan masih melaksanakan upacara adat perkawinan suku Dawan yang terdiri dari 6 tahap yaitu (a)  Oko Mamat/Hosen atau buka pintu (tempat sirih atau menyapa keluarga perempuan), (b) musyawarah keluarga laki-laki, (c) Tam Aluk/Masuk Minta (peminangan), (d)  Kaos Nonot (pergantian/perpindahan marga), (e) Taniu Fatu’toko (mandi berkat) dan (f) Kabin (menikah/nikah masehi) (2) makna religiusitas dalam pelaksanaan upacara adat perkawinan suku Dawan a) pengalaman c) pengamalan d) keyakinan e) praktik agama (rituaistik) (f) pengetahuan akan agama. Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan upacara adat perkawinan suku Dawan dikategorikan dalam tiga bentuk yaitu a) struktural, b) kultural dan c) interaksional.Kata kunci: Makna; Pelaksanaan Upacara Adat, Perkawinan, Suku Dawan; Religiusitas.