Berkembangnya perbankan syariah di Indonesia menyiratkan bahwa kahadiran bank ini memang sangat diharapkan oleh masyarakat. Hal tersebut tercermin pada kenaikan, baik jumlah nasabah bank maupun kenaikan jumlah simpanan pihak ketiga yang sangat berarti (significant). Namun dalam perkembangannya, perbankan syariah menghadapi dua kendala mendasar. Kendala pertama berasal dari internal perbankan, yaitu berupa terbatasnya skala dan volume bisnis dibandingkan dengan potensi perbankan nasional. Kendala kedua berasal dari eksternal perbankan, yaitu berupa pemahaman masyarakat akan bank syariah yang terbatas, beberapa regulasi yang belum sepenuhnya menunjang, serta belum terintegrasinya dengan berbagai insitusi pemerintah yang terkait.Memperhatikan hal tersebut, dua hal akan menjadi tinjauan utama tulisan ini, yaitu bahwa guna memicu atau mempercepat perkembangan perbankan syariah, maka pengelola dan semua pihak yang tekait perlu memperhatikan dua hat. Pertsme segala sesuatu yang mendukung perkembangan perbankan syariah yang diistilahkan dengan lampu hijau. Kedua, berbagai signal negatif yang perlu dikaji secara lebih seksama yang diistilahkan dengan lampu kuning. Dengan memperhatikan kedua signal ini, ditambah dengan segala upaya terhadap upaya perbalkan kualitas akhlaq, maka diharapkan perkembangan perbankan syariah bukan hanya akan terpacu, tetapi juga akan semakin sempurna.