Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana syarat formal dan materiil dalam pendirian dan pendafataran Perseroan Terbatas dan bagaimana peran komisaris dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 pada PT Bank Sulut-Go Manado. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pendirian Perseroan Terbatas sesuai aturan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yaitu, harus memenuhi syarat formal dan syarat materiil, yaitu didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan Akta Notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia, apabila pemegang saham kurang dari 2 orang maka dalam 6 bulan pemegang saham harus mengalihkan sahamnya kepada orang lain dan apabila setelah lampau jangka waktu pemegang saham tetap kurang dari 2 orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan atau kerugian perseroan dan Pendaftaran Perseroan Terbatas adalah catatan resmi yang diadakan menurut ketentuan Undang-Undang dan atau peraturan pelaksanaannya , memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan termasuk Perseroan Terbatas serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. 2. Peran Komisaris untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik dalam Perseroan Terbatas sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah melakukan pengawasan secara umum atas kebijakan jalannya pengurusan perseroan sesuai anggaran dasar, fungsi nasihat kepada Direksi dalam tugasnya mengurus perseroan, memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu, dan fungsi pengurusan Perseroan dalam keadaan darurat.Kata kunci: Analisis Hukum, Peran Komisaris, Tata kelola Perusahaan yang baik, Perseroan Terbatas.