This Author published in this journals
All Journal LEX PRIVATUM
Tataung, Gianluigi M.
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA DALAM USAHA PERKEBUNAN TANPA IZIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN Tataung, Gianluigi M.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah ruang lingkup dan bentuk kejahatan korporasi di bidang lingkungan hidup, bagaimanakah Asas, Tujuan , Hak - hak  dan Kewajiban Pengelolaan  Lingkungan Hidup, dan bagaimanakah  pertanggungjawaban   pidana  usaha  perkebunan tanpa izin menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang dengan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1.   Ruang lingkup kejahatan korporasi meliputi: a.  Crimes for corporation,  b.  Criminal  corporation,  c. Crime against corporations.    2. Asas  Perlindungan  dan  Pengelolaan Lingkungan Hidup menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 di dasarkan pada 14 asas, yaitu: a. tanggung jawab negara, b.  kelestarian dan keberlanjutan, c. keserasian dan keseimbangan, d. keterpaduan, e.   manfaat, f.   kehati-hatian, g.  keadilan, h.  ekoregion, i.   keanekaragaman hayati, j. pencemar membayar, k.  partisipatif, l. kearifan lokal, m. tata kelola pemerintahan yang baik, n.  otonomi daerah.  3. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku usaha baik perseorangan maupun korporasi yang tidak memiliki izin usaha perkebunan terdapat  dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mengatakan ? Setiap Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu yang tidak memiliki izin Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)?.  Sanksi lain yang berhubungan dengan usaha perkebunan tanpa izin adalah terdapat dalam Pasal 113  ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.Kata kunci: perkebunan, perkebunan tanpa izin