This Author published in this journals
All Journal LEX PRIVATUM
Polii, Regina
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERJANJIAN KERJA ANTARA PENGGUNA JASA TENAGA KERJA DENGAN TENAGA KERJA INDONESIA SEBELUM DIBERANGKATKAN KE LUAR NEGERI Polii, Regina
LEX PRIVATUM Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perjanjian kerja antara pengguna jasa tenaga kerja dengan tenaga kerja Indonesia sebelum di berangkatkan ke luar negeri dan bagaimana perpanjangan jangka waktu perjanjian kerja antara pengguna jasa tenaga kerja dengan tenaga kerja Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perjanjian kerja antara pengguna jasa tenaga kerja dengan tenaga kerja Indonesia sebelum di berangkatkan ke luar negeri menunjukkan adanya hubungan kerja antara Pengguna dan TKI terjadi setelah perjanjian kerja disepakati dan ditandatangani oleh para pihak. Setiap TKI wajib menandatangani perjanjian kerja sebelum TKI yang bersangkutan diberangkatkan ke luar negeri. Perjanjian kerja ditandatangani di hadapan pejabat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Perjanjian kerja disiapkan oleh pelaksana penempatan TKI swasta. Perjanjian kerja dibuat untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jabatan atau jenis pekerjaan tertentu. 2. Perpanjangan jangka waktu perjanjian kerja antara pengguna jasa tenaga kerja dengan tenaga kerja Indonesia dapat dilakukan oleh TKI yang bersangkutan atau melalui pelaksana penempatan TKI swasta. Perpanjangan harus disepakati oleh para pihak sekurang‑kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum perjanjian kerja pertama berakhir. Perjanjian kerja perpanjangan dan jangka waktu perpanjangan perjanjian kerja wajib mendapat persetujuan dari pejabat berwenang pada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan. Pengurusan untuk mendapatkan persetujuan dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab pelaksana penempatan TKI swasta.Kata kunci: Perjanjian Kerja, Pengguna Jasa, Tenaga Kerja, Luar Negeri