Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENYELESAIAN PERKARA PERDATA MELALUI GUGATAN SEDERHANA MENURUT PERMA NO. 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA Netanyahu, Efraim Kristya
LEX PRIVATUM Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian perkara perdata melalui gugatan sederhana dan bagaimana penerapan PERMA No. 2 Tahun 2015 dalam Perkara No. 1/Pdt.G.S/2016/PN.Mnd.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tahapan penyelesaian gugatan sederhana meliputi:Pendaftaran;Pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;Penetapan hakim dan penunjukan panitera pengganti;Pemeriksaan pendahuluan dan penetapan hari sidang;Pemanggilan para pihak;Pemeriksaan sidang dan perdamaian;Pembuktian;Putusan. 2. Penerapan PERMA No. 2 Tahun 2015 dalam Perkara No. 1/Pdt.G.S/2016/PN.Mnd terdapat beberapa ketidaksesuaian yaitu penyelesaian perkara yang memakan waktu 30 (tiga puluh) hari, di mana tidak sesuai dengan tenggang waktu penyelesaian gugatan sederhana yaitu 25 (dua puluh lima) hari. Selain itu, digunakannya PERMA No. 1 Tahun 2016 dalam upaya mediasi Perkara No. 1/Pdt.G.S/2016/PN.Mnd yang secara tegas dinyatakan dalam PERMA tersebut bahwa upaya perdamaian dalam PERMA No. 2 Tahun 2015 mengecualikan ketentuan yang diatur dalam ketentuan Mahkamah Agung mengenai prosedur mediasi. Oleh sebab itu maka sesuai dengan ketentuan peralihan dalam PERMA tersebut maka ketentuan hukum acara perdata tetap berlaku sepanjang tidak diatur khusus dalam PERMA No. 2 Tahun 2015.Kata kunci: Penyelesaian perkara, Perdata, gugatan sederhana.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA LAUT DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA Netanyahu, Efraim Kristya
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jenis penelitian yang digunakan yaitu hukum normatif. Dengan data sekunder meliputi bahan hukum primer yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pekerja laut dan ketenagakerjaan, bahan hukum sekunder seperti jurnal hukum, buku literatur dan kasus-kasus hukum dan bahan hukum tersier seperti kamus hukum. Selain itu penulis mengambil sumber data primer yang didapat langsung dari lapangan sebagai tambahan. Teknik untuk mengkaji dan mengumpulkan ketiga bahan tersebut yaitu dengan menggunakan studi dokumenter. Data yang telah dikumpulkan kemudian diolah dengan meneliti kelengkapan data tersebut, melakukan penyusunan data pada tiap pokok pembahasan secara sistematis dan mengelompokkan data tersebut menurut pokok bahasan. Metode pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual.  Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan perjanjian kerja laut hakikatnya sama dengan perjanjian kerja pada umumnya yang membedakannya perjanjian kerja laut khusus dibuat untuk pelaut yang memiliki keahlian atau keterampilan khusus sebagai awak kapal. Dengan demikian dalam pembuatan perjanjian kerja laut harus juga memperhatikan beberapa ketentuan baik dalam UU No. 13 Tahun 2003, KUHPerdata, maupun KUHDagang oleh sebab itu hak-hak yang akan didapatkan pekerja laut ketika terjadi perselisihan pemutusan hubungan kerja tetap harus mengikuti hukum ketenagakerjaan tetapi juga tidak mengesampingkan perjanjian kerja laut.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pekerja Laut, Pemutusan Hubungan Kerja