This Author published in this journals
All Journal LEX PRIVATUM
Laminullah, Prayogha R.
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN LEMBAGA PAKSA BADAN TERHADAP DEBITUR BERITIKAD TIDAK JUJUR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 Laminullah, Prayogha R.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum kepailitan perihal debitur beritikad tidak jujur dan bagaimana penerapan lembaga paksa badan terhadap debitur tidak jujur.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Status hukum debitur yang dinyatakan pailit berada pada titik nadir, dinyatakan tidak mampu melakukan perbuatan hukum (onbekwaam) serupa dengan konsep curatele dalam Hukum Perdata, yang dalam Hukum Kepailitan, Konsep Curatele menjadi kurator yang berfungsi mengurus dan membereskan kewajiban dan harta kekayaan debitur pailit. 2. Penerapan paksa badan bersifat sementara yang terjadi sebelum pernyataan kepailitan diucapkan terhadap debitur beritikad tidak jujur, serta dalam masa berlakunya penundaan kewajiban pembayaran utang. Paksa badan adalah tekanan atau paksaan yang lebih berkonotasi fisik yang dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2000 berakibat dipenjaranya debitur, sedangkan pada Hukum Kepailitan menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tidak sampai dengan dipenjaranya debitur.Kata kunci: Penerapan Lembaga Paksa Badan, Debetur, Beritikad tidak jujur