Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH BERKAITAN DENGAN ADANYA PERISTIWA ALAM GEMPA BUMI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 Mamentu, Mirza Sheila
LEX PRIVATUM Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah mekanisme pengaturan hak atas tanah di indonesia dan bagaimanakah perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah korban gempa bumi, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan bahwa: 1. Dasar pengaturan hak milik atas tanah yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 33 ayat (3) yang menentukan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Selain itu lebih khusus pengaturan mengenai terjadi dan hapusnya hak milik atas tanah telah dijabarkan UUPA dalam 2 pasal, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, yakni pasal 22 tentang terjadinya hak milik, dan pasal 27 tentang hapusnya hak milik. 2. Dari hasil penelitian yang dilakukan bahwa terdapat dua hal yang dikemukakan yaitu bahwa : a. Negara / Pemerintah tidak melakukan perlindungan hukum atas pemegang sertifikat hak atas tanah, jika tanahnya musnah. Hal in tercantum secara jelas di dalam Pasal 27 Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Bahwa hapusnya Hak Milik dapat terjadi jika tanahnya jatuh kepada Negara, atau tanahnya musnah; b. Negara/Pemerintah dapat memberikan Perlindungan Hukum atas pemegang sertifikat hak atas tanah berkaitan dengan adanya peristiwa bencana alam, sepanjang tanah itu tidak musnah. Tentang hal ini dapat ditemukan pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007, yang menyatakan secara jelas bahwa ”Tanah yang masih ada baik terdaftar maupun tidak terdaftar, yang dapat diidentifikasi maupun tidak, dilakukan pengukuran kembali dan penetapan batas berdasarkan penunjukan batas oleh pemegang hak atas tanah atu ahli waris bersama masyarakat, pejabat kelurahan, gampong, atau Desa setempat, dan Kepala Kantor Pertanahan, untuk kemudian dibuatkan sertifikat hak atas tanah”.Kata kunci: sertifikat, gempa bumi
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PEMBAJAKAN FILM DI SITUS INTERNET DALAM HUBUNGANNYA DENGAN HAK CIPTA Mamentu, Mirza Sheila
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jenis penelitian yang digunakan yaitu hukum normatif. Dengan data sekunder meliputi bahan hukum primer yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan-peraturan yang berakaitan dengan hak cipta, bahan hukum sekunder seperti jurnal hukum, buku literatur dan kasus-kasus hukum dan bahan hukum tersier seperti kamus hukum. Selain itu penulis mengambil sumber data primer yang didapat langsung dari lapangan sebagai tambahan. Teknik untuk mengkaji dan mengumpulkan ketiga bahan tersebut yaitu dengan menggunakan studi dokumenter. Data yang telah dikumpulkan kemudian diolah dengan meneliti kelengkapan data tersebut, melakukan penyusunan data pada tiap pokok pembahasan secara sistematis mengelompokkan data tersebut menurut pokok bahasan. Metode pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara keseluruhan telah menjamin perlindungan hak cipta sinematografi atau film dari segala bentuk pelanggaran seperti melakukan penggandaan yang bertujuan untuk mendapat keuntungan ekonomi dan juga penyiaran hak cipta film yang dilakukan tanpa seizin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Perlindungan hukum yang telah diberikan melalui Undang-Undang Hak Cipta secara keseluruhan telah sesuai dengan perkembangan revolusi industri saat ini. Tetapi adapun dalam praktiknya penegakkan hukum belum berjalan dengan maksimal.Kata Kunci: Pembajakan, Film, Internet, Hak Cipta