Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : LEX ADMINISTRATUM

MAKNA PASAL 33 UNDANG-UNDANG DASAR 1945 DALAM PEMBANGUNAN HUKUM EKONOMI INDONESIA Pinangkaan, Nelly
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana seharusnya memaknai pemahaman terhadap konsep Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dan bagaimana pembangunan hukum ekonomi Indonesia sebagaimana yang diamanatkan oleh ketentuan Pasal 33 UUD 1945. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Konsep Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dalam pembentukan hukum ekonomi Indonesia tidak sepenuhnya diimplementasikan, sebab para penyelenggara negara belum memahami kedudukan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pesan moral dan pesan budaya dalam Republik Indonesia di bidang kehidupan ekonomi, merupakan tuntutan konstitusi. Pesan moral yaitu memposisikan rakyat sebagai sentral-substansial dan merupakan pesan budaya yaitu mewujudkan tuntutan budaya altruisme-filantropis. Pasal ini bukan hanya sekedar memberikan petunjuk tentang susunan perekonomian dan wewenang negara mengatur kegiatan perekonomian, melainkan mencerminkan cita-cita, suatu keyakinan yang dipegang teguh serta diperjuangkan secara konsisten oleh para pimpinan Negara. Pesan konstitusional tersebut tampak jelas, bahwa yang dituju adalah suatu sistem ekonomi khusus yang bukan ekonomi kapitalistik (berdasar paham individualisme) namun suatu sistem ekonomi berdasar kebersamaan dan berasas kekeluargaan. 2. Pembangunan hukum ekonomi Indonesia, paham kebersamaan dan asas kekeluargaan sebagaimana dianut dalam Pasal 33 DUD 1945 sifatnya memaksa, harus diimplementasikan secara konsisten. Pembentukan perundang-undangan bidang ekonomi mengacu pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan: “...bahwa perekonomian di susun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan...” Maksudnya pembangunan ekonomi harus mendukung pembangunan ekonomi rakyat, dalam arti rakyat harus turut terbawa serta dalam pembangunan, bukannya pembangunan yang akan menggusur rakyat.Kata kunci: Makna Pasal 33 Undang-Undang dasar 1945, Pembangunan hukum   ekonomi
PRINSIP NEGARA HUKUM DALAM KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA PASCA AMANDEMEN Pinangkaan, Nelly
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana konsepsi negara hukum dan bagaimana konsepsi negara hukum dalam konstitusi Republik Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan bahwa; Setelah dilakukan analisis singkat di atas, dapat disimpulkan bahwa secara umum Undang-Undang Dasar pasca amandemen telah mengakomodasi prinsip-prinsip negara hukum. Masalah yang timbul adalah masih diketemukannya inskonsistensi dalam beberapa pasal yang kemudian menyebabkan prinsip negara hukum tidak dapat dijalankan secara optimal. Amandemen juga menyebabkan adanya perluasan pengaturan bagi penerapan prinsip negara hukum. Perluasan tersebut dilakukan dengan menambah substansi pengaturannya dan juga dengan menambah institusi yang bertugas menegakkan prinsip-prinsip negara hukum tersebut.Kata kunci: Prinsip negara hukum, konstitusi, pasca amandemen.
PELAKSANAAN PEMERINTAHAN DAERAH DAN PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI Pinangkaan, Nelly
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana  kewenangan pelaksanaan pemerintah daerah dan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah dalam membuat perda-perda yang diemban secara demokratis. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1 Desentralisasi dilihat dari hubungan pusat dan daerah yang mengacu pada UUD 1945, maka: Pertama, bentuk hubungan antara pusat dan daerah tidak boleh mengurangi hak-hak rakyat daerah untuk turut serta (secara bebas) dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Kedua, bentuk hubungan antara pusat dan daerah tidak boleh mengurangi hak-hak (rakyat) daerah untuk berinisiatif atau berprakarsa. Ketiga, bentuk hubungan antara pusat dan daerah dapat berbeda-beda antara daerah yang satu dengan daerah yang lainnya. Keempat, bentuk hubungan antara pusat dan daerah adalah dalam rangka mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial di daerah. 2. Penerapan sanksi administrasi berupa sanksi administrasi ringan, sedangkan sanksi administrasi berat dijatuhkan dengan mempertimbangkan unsur proporsional dan keadilan.Kata kunci: Pelaksanaan, pemerintahan, daerah, sanksi administrasi