Banjarnahor, Rianti
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI HAK-HAK NARAPIDANA MENURUT UNDANG UNDANG LEMBAGA PEMASYARAKATAN (UU NO.12 TAHUN 1995) (STUDI KASUS LEMBAGA PEMASYARAKATAN TONDANO) Banjarnahor, Rianti
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemenuhan hak kelayakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tondano dan bagaimana penerapan UU No 12 tahun 1995 tentang LAPASĀ  dikelas IIB Tondano. Dengan menggunakan metode penelitian normatif empiris, dapat disimpulkan: 1. Pemenuhan hak kelayakan narapidana di Lembaga Pemasyaraktan kelas IIB Tondano masih kurang dimana kekurangan tersebut antara lain sarana gedung yang sudah melebihi kapasitas (over capacity), mandi cuci kaki yang kurang memadai sehingga Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tondano sangat membutuhkan perhatian khusus dari pihak yang berwenang untukĀ  memberikan bangunan yang baru atau pengerenovasian tempat tersebut sehingga napidana dan tahanan dapat tinggal dengan baik selama menjalani masa hukumannya. Selain itu juga kemampuan suatu Lembaga Pemasyarakatan dalam membina narapidana dan suatu Rumah Tahan Negara dalam melayani tahanan tergantung dari pada jumlah penghuninya. Jika dalam suatu lembaga pemasyarakatan/ Rumah tahanan Negara mengalami kelebihan kapasitas maka fasilitas yang ada yang ada dalam Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara tersebut harus memadai sesuai dengan jumlah narapidana atau pun tahanan yang ada. 2. Penerapan Undang-Undang No 12 Tahun 1995 belum terealisasi dengan baik diakibatkan lapas tersebut yang sudah melebihi kapasitas (over capacity), mandi cuci kaki yang kurang memadai, sedangkan keberhasilan suatu Lembaga Pemasyarakatan tergantung pada sarana dan prasarana yang tersedia. Kata kunci: Implementasi, Hak-Hak, Narapidana