This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Lambanaung, Zulkarnain
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

MENGADILI ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PERKOSAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Lambanaung, Zulkarnain
LEX CRIMEN Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggung jawaban pidana anak pelaku perkosaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak dan bagaimana mengadili anak pelaku tindak pidana perkosaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kategori usia anak yang dapat dijatuhi pidana adalah di atas 12 tahun, anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun hanya dapat dikenai tindakan. Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa, sedangkan pidana yang dilakukan anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat, anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih. 2. Mengenai mengadili anak yang berhadapan dengan hukum, sejak tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan diatur di dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pada intinya sistem peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif, sistem peradilan pidana anak sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012, penyidikan dan penuntutan pidana Anak yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, dan persidangan Anak yang dilakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum.Kata kunci: Mengadili anak, pelaku tindak pidana, perkosaan