This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Matheos, Supratman
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEDUDUKAN HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN YANG TELAH DIPUTUS KARENA PERCERAIAN MENURUT KUHPERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Matheos, Supratman
LEX CRIMEN Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan hukum tentang alasan melakukan perceraian bagi suami istri dan bagaimana kedudukan harta benda dalam perkawinan yang telah diputus karena perceraian menurut KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Secara hukum untuk melakukan suatu perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami dan isteri tidak akan dapat rukun sebagai suami isteri, dan yang dapat dijadikan alasan perceraian dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat apabila salah satu pihak berbuat zinah atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain-lain sebagainya yang sukar disembuhkan, meninggalkan yang lainnya selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemauannya, mendapat hukuman penjara selama 5 tahun, atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung, melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak lain, mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan tugasnya atau kewajibannya sebagai suami isteri, antara suami isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun dalam rumah tangga. 2. Kedudukan Harta benda/harta bersama suami isteri yang bercerai diatur secara tegas di dalam KUHPerdata (BW), Undang-Undang Perkawinan, Hukum Adat dan Hukum Islam. KUHPerdata menganut asas percampuran bulat atau harta persatuan perkawinan dan tidak mengenal harta bawaan. Harta persatuan menjadi harta kekayaan bersama dan bila terjadi perceraian meskipun baru menikah satu bulan, harta persatuan ini harus dibagi dua.Kata kunci: Kedudukan Harta benda, Perkawinan, Perceraian.