This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Lamba, Aftar
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ASPEK YURIDIS PERAN BPK TERHADAP PENCEGAHAN KORUPSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2006 Lamba, Aftar
LEX CRIMEN Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Peranan Badan Pemeriksaan Keuangan  dalam memeriksa keuangan negara menurut UU No. 15 Tahun 2006 dan bagaimanakah peran Badan Pemeriksaan Keuangan dalam pencegahan korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemriksaan Keuangan (BPK), peran BPK dalam melakukan pemeriksaan keuangan negara, Bpk sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa yang diberi wewenang oleh UUD 1945 untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap keuangan negara yang dikelolah oleh pengelola keuangan negara. menyusun laporan hasil pemeriksaan, menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepada DPR, DPD,  DPRD dan menyerahkan pula kepada Presiden, Gubernur/walikota untuk di tindak lanjuti, menilai dan menetapkan kerugian negara dan menjadi saksi ahli dalam peradilan. 2. Prioritas audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dewasa ini adalah diarahkan pada aspek pengeluaran dan penerimaan negara dan Pemda terpenting. Pada sisi pengeluaran, pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) diprioritaskan pada objek-objek yang sangat membebani keuangan negara, seperti bank-bank pemerintah, Pertamina, Bank Indonesia, serta BUMN lainnya. Prioritas kedua adalah pengeluaran negara yang rawan korupsi, kolusi, dan nepotisme, seperti pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah. Prioritas ketiga pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) adalah sektor-sektor yang strategis bagi perekonomian dan penting bagi  hajat hidup orang banyak, seperti Departemen Pendidikan Nasional, Departemen kesehatan, Departemen Pemukiman asset negara dan Pemda, termasuk divestasi asset PPA, dan tukar guling aset negara. dan Prasarana Wilayah, Bulog dan Perusahaan Listrik Negara. Pada sisi penerimaan, pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) diprioritaskan pada penerimaan pajak, penerimaan negara non pajak, penjualan.Kata kunci: Aspek Yuridis, Peran, Badan Pemeriksaan Keuangan, Pencegahan korupsi.