This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Paususeke, Almer
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ALASAN PENGAJUAN KASASI DALAM PRAKTEK PERKARA PIDANA Paususeke, Almer
LEX CRIMEN Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pemeriksaan atas permohonan kasasi dalam praktik perkara pidana dan bagaimana pengaturan dan alasan pemeriksaan tingkat kasasi dalam praktik perkara pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Alasan pengajuan kasasi merupakan upaya hukum yang dilakukan terhadap putusan Pengadilan Tinggi (Banding) karena pihak yang merasa tidak puas terhadap putusan yang diberikan padanya, permohonan kasasi diajukan kepada Mahkamah Agung.  Oleh pihak yang berperkara, kuasa hukum khusus secara tertulis/lisan dan Jaksa Agung karena jabatannya melalui panitera Pengadilan negeri dalam tenggang waktu 14 hari kerja, apabila lewat 14 hari maka pihak yang berperkara dianggap telah menerima putusan tersebut.Pemeriksaan tingkat kasasi pemohon wajib menyampaikan memori kasasi yang memuat alasan-alasan permohonan kasasi dalam waktu 14 hari sebagai syarat mutlak, dan pihak lawan memberikan jawaban terhadap memori kasasi kepada panitera Pengadilan Negeri.Setelah menerima memori kasasi dan jawaban terhadap memori kasasi, panitera Pengadilan Negeri menggabungkan dengan berkas perkaranya mengirim kepada Mahkamah Agung paling lama/lambat 30 hari kerja. 2. Pengaturan dan pemeriksaan tingkat kasasi sebagai upaya hukum bagi pihak yang tidak menerima atas putusan Pengadilan Tinggi (Banding) yang diatur dalam KUHAP, dengan tujuan utama terdapat suatu kepastian hukum bagi pencari keadilan, hal ini tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP.  Untuk mencapai kesatuan peradilan dan penerapan undang-undang setepat-tepatnya serta keragaman dalam peradilan.  Ketentuan kasasi demi kepentingan hukum terhadap pengadilan (peradilan umum) berlalu juga terhadap peradilan militer.