This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Suronoto, Fariano K
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PATEN OLEH PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL Suronoto, Fariano K
LEX CRIMEN Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penyidikan tindak pidana paten oleh pejabat penyidik pegawai negeri sipil dan bagaimana bentuk-bentuk perbuatan pidana di bidang paten yang dapat dilakukan penyidikan oleh penyidik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyidikan tindak pidana paten oleh pejabat penyidik pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hukum acara pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana Paten. Penyidik berwenang melakukan pemeriksaan permintaan keterangan dan barang bukti, pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, penggeledahan, penyitaan, permintaan keterangan ahli, permintaan bantuan kepada instansi terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penetapan daftar pencarian orang, pencegahan dan penangkalan terhadap pelaku tindak pidana di bidang paten; dan penghentian penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti adanya tindak pidana di bidang paten. 2. Bentuk-bentuk perbuatan pidana di bidang paten yang dapat dilakukan penyidikan oleh penyidik, seperti perbuatan tanpa persetujuan pemegang paten dalam hal paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten; dan/atau  dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya  termasuk apabila perbuatan tersebut mengakibatkan gangguan kesehatan dan/atau lingkungan hidup atau kematian manusia dan dengan sengaja dan tanpa hak membocorkan dokumen permohonan yang bersifat rahasia.Kata kunci: Penyidikan Tindak Pidana, Paten, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil