This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Worotikan, Stephanie J.
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

SANKSI PIDANA ATAS PELANGGARAN TERHADAP LARANGAN KETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Worotikan, Stephanie J.
LEX CRIMEN Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui pelanggaran terhadap larangan ketentuan pencantuman klausula baku menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan sanksi pidana atas pelanggaran terhadap larangan ketentuan pencantuman klausula baku menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan: 1) Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pencantuman klausula baku menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, terjadi apabila pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti dan setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang tidak memenuhi ketentuan hukum dinyatakan batal demi hukum. Pelaku usaha tidak melaksanakan kewajiban untuk menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen; 2) Sanksi pidana atas pelanggaran terhadap larangan ketentuan pencantuman klausula baku menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Selain sanksi pidana dapat pula dijatuhkan hukuman tambahan, berupa: perampasan barang tertentu; pengumuman keputusan hakim; pembayaran ganti rugi; perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen; kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau pencabutan izin usaha.Kata kunci: Sanksi Pidana, Pencantuman Klausula Baku, Perlindungan Konsumen