This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Mamahit, Meilania V.
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

BENTUK-BENTUK TINDAK PIDANA TERHADAP KONSUMEN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Mamahit, Meilania V.
LEX CRIMEN Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penyidikan dalam tindak pidana terhadap konsumen dan bagaimana bentuk tindak pidana terhadap konsumen menurut UU No. 8 Tahun 1999. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyidikan tindak pidana terhadap konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, selain Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perlindungan konsumen juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku. Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil berwenang melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana, meminta keterangan dan bahan bukti, melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen. 2. Bentuk-bentuk tindak pidana terhadap konsumen, yaitu pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar; menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan; penjualan dilakukan melalui cara obral atau lelang, mengelabui/menyesatkan konsumen; membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian.Kata kunci: Bentuk-Bentuk Tindak Pidana,  Konsumen, Perlindungan Konsumen