Kapoh, Kharisma Jiferson
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : LEX CRIMEN

TANGGUNG JAWAB PIDANA DOKTER ATAS PEMBERIAN OBAT BIUS YANG MENYEBABKAN PASIEN MENINGGAL DUNIA Kapoh, Kharisma Jiferson
LEX CRIMEN Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah prosedur penyelesaian kasus Malpraktik dan bagaimanakah Tanggung Jawab Pidana Dokter Atas Pemberian Obat Bius yang Menyebabkan Pasien Meninggal Dunia, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Dalam menyelesaikan kasus sengketa medis yang terjadi maka pasien ataupun pihak keluarga dapat melaporkannya atau menyelesaikannya lewat beberapa pihak yang terkait. Pertama, melalui Mahkamah Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Kedua, melalui Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK). Ketiga, kasus sengketa medis pun dapat dilaporkan dan diselesaikan lewat jalur peradilan baik perdata maupun pidana. 2. Perbuatan dokter dalam pemberian obat bius yang menyebabkan pasien meninggal dunia merupakan perbuatan malpraktik. Tetapi dalam malpraktik tersebut, unsur pidananya adalah kealpaan/kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dalam hal ini kurangnya sifat kehati-hatian dari seorang dokter pada saat pemberian obat bius kepada pasien. Jika melihat hal tersebut, maka berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dokter tersebut dapat diminta pertanggung jawabannya secara pidana berdasarkan Pasal 359 Jo. Pasal 361 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun pidana penjara atau pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana dapat ditambah sepertiga serta pencabutan surat izin praktik.Kata kunci: dokter, obat bius