This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Baeruma Maabuat, Cindy Gaciela
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYIDIKAN PELANGGARAN KETENTUAN PIDANA ATAS RAHASIA DAGANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2000 TENTANG RAHASIA DAGANG Baeruma Maabuat, Cindy Gaciela
LEX CRIMEN Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya yaitu untuk mengetahui bagaimanakah terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum terhadap rahasia dagang dan bagaimanakah penyidikan pelanggaran hukum atas rahasia dagang menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Bentuk-bentuk pelanggaran hukum rahasia dagang terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang dengan cara mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan dan pihak lain memperoleh atau menguasai rahasia dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan rahasia dagang pihak lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). 2. Penyidikan pelanggaran hukum atas rahasia dagang dilakukan oleh penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi Hak Kekayaan Intelektual diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-uundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Rahasia Dagang. Kewenangan penyidik, yaitu melakukan pemeriksaan atas kebenaran pengaduan atau keterangan dan pembukuan, pencatatan dan dokumen lainnya, barang bukti serta terhadap pihak yang melakukan tindak pidana di bidang Rahasia Dagang. Penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap bahan dan/atau barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Rahasia Dagang, dan/atau meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Rahasia Dagang.Kata kunci: rahasia dagang; penyidikan;