This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Mintje, Cheasy
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENCUCIAN UANG YANG DIAKIBATKAN OLEH PENYELAHGUNAAN KEWENANGAN BERDASARKAN UU NO 8 TAHUN 2010 Mintje, Cheasy
LEX CRIMEN Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk pencucian uang yang diakibatkan penyalahgunaan kewenangan dan bagaimana akibat pencucian uang yang diakibatkan penyalahgunaan kewenangan berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pencucian uang dapat dilihat ada proses pencucian uang yang dalam 3 tahap yaitu :  Tahap penempatan (placement). Pada tahap penempatan (placement) bentuk uang diubah karena sebagian besar aktifitas kejahatan modern khususnya pengederan obat bius (narkoba) bergantung pada uang tunai sebagai alat pertukaran utama, mekanisme penempatan biasanya melibatkan pengubahan mata uang menjadi bentuk lainnya. Tahapan pelapisan (Layering). Pada tahapan pelapisan (layering) pelaku pencucian uang berusaha mengurangi dampak jejak diatas kertas asal mula uang tersebut sesuai namanya. Tahapan Penggabungan (Intergration). Jika pada tahap penempatan dan pelapisan telah berhasil diselesaikan maka pelaku akan berusaha menggabungkan kembali dana yang dicuci dalam bentuk yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, mekanisme intergration menggunakan institusi finansial atau penyedia jasa keuangan dan alat yang sama digunakan dalam tahap-tahap lainnya, pada tahap ini pelaku sekarang perlu membuat dana tersebut seperti asalnya. 2. Pelaku pencucian uang untuk memperkarya diri mereka dari tindakan pelanggaran hukum dengan cara menyamarkan jejak dana mereka motivasi dilanjutkan dengan beberapa tindakan antara lain placement layering integrating yang mereka harap tindakan tersebut dapat aparat penegak hukum sehingga pelaku pencucian uang tersebut dapat menikmati dana mereka dengan tenang. Pemerintah Indonesia merespon resiko dari tindakan pencucian uang dengan mengeluarkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan Peraturan Bank Indonesia yang mengenai kebijakan nasabah mengharuskan suatu bank untuk memiliki suatu prosedur yang dapat berfungsi untuk mengenali transaksi dan profil dari nasabah yang ada pada bank tersebut.Kata kunci: Pencucian uang, penyalahgunaan, kewenangan