This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Kawuwung, Nofel Theodorus Anes
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG BELUM DIATUR UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Kawuwung, Nofel Theodorus Anes
LEX CRIMEN Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses hukum terhadap penyalahgunaan narkotika dan bagaimana proses penanganan narkoba yang jenis-jenisnya belum di kategorikan sebagai narkotika.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Proses pelaksanaan proses hukum penyalahgunaan narkotika dewasa ini sangat gencar dilakukan oleh pemerintah melalui Badan Narkotika Nasional dan Kepolisian Negara Republik Indonesia secara bersama-sama  dalam menggungkap penyelundupan narkotika maupun melakukan penangkapan terhadap oknum-oknum penyalahgunaan narkotika. Dari rumusan masalah yang pertama tentang proses hukum terhadap penyalahgunaan narkotika, dapat disimpulkan bahwa dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, penyidik harus mengacu kembali pada kitab undang-undang hukum acara pidana, karena undang-undang narkotika belum mengatur secara khusus mengenai proses penyelidikan tindak pidana narkotika. 2. Penanggulangan peredaran obat-obatan saat ini menjadi perhatian serius pemerintah, hal ini disebabkan dengan maraknya penyalahgunaan obat-obatan secara tidak bertanggung jawab oleh oknum-oknum guna mendapat keuntungan ekonomis tanpa memperhatikan efek negatif dari penyalahgunaan obat-obatan tersebut. Penyalahgunaan obat-obatan dewasa ini dilakukan dengan cara konsumsi obat-obatan secara berlebihan dan tanpa resep dokter, hal ini disebabkan karena mahalnya biaya narkotika dan gampang diperolehnya obat-obatan tersebut. Dalam pengawasan obat-obatan dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM), fungsi lembaga pemerintah non kementerian ini untuk mengawasi setiap obat-obatan produk farmasi dan menjamin ketersedian narkotika dalam bidang dunia kesehatan sesuai peraturan yang berlaku.Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Penyalahgunaan Narkotika, Belum Diatur Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika