This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Sumelang, Christy Paskahlis
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEDUDUKAN SPDP DALAM PRAPENUNTUTAN BERDASARKAN KUHAP (KAJIAN PUTUSAN MK NOMOR 130/PUU-XIII/2015 TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN (SPDP)) Sumelang, Christy Paskahlis
LEX CRIMEN Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengahn tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan pra penuntutan oleh penuntut umum menurut sistem KUHAP dan bagaimana keduduakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam Prapenuntuan berdasarkan Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kedudukan prapenuntutan dalam sistem KUHAP terletak antara wewenang penuntutan oleh penuntut umum dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. Wewenang penuntut umum melakukan prapenuntutan diatur dalam Pasal 14 butir b KUHAP di mana penuntut umum berwenang melakukan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan ­memperhatikan Pasal 110 ayat (3) KUHAP bahwa dalam hal penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum. 2. Kedudukan SPDP dalam pra penuntutan diatur dalam Pasal 109 ayat (1) KUHAP bahwa dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum. Berdasarkan putusan MK Nomor 130/PUU-XII/2015 penyidik memberitahukan dan menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum, terlapor/tersangka dan pelapor/korban dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan.Kata kunci: Kedudukan SPDP, Prapenuntutan, Berdasarkan KUHAP