This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Sumual, Rudy Andriyo
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN DAN PENYELIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA Sumual, Rudy Andriyo
LEX CRIMEN Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan kejaksaan dalam penyidikan dan penyelidikan pada umumnya dan bagaimana kewenangan kejaksaan dalam penyidikan dan penyelidikan terhadap tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kejaksaan pada umumnya tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan tindak pidana umum, tetapi berdasarkan Pasal 30 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan tambaha, yang menurut penjelasan pasal syaratnya yaitu: 1) tidak dilakukan terhadap tersangka; 2) hanya terhadap perkara-perkara yang sulit pembuktiannya, dan/atau dapat meresahkan masyarakat, dan/atau yang dapat membahayakan keselamatan Negara; 3) harus dapat diselesaikan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah dilaksanakan ketentuan Pasal 110 dan 138 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana; dan, 4) prinsip koordinasi dan kerjasama dengan penyidik. 2. Kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan dan penyelidikan terhadap tindak pidana korupsi memiliki dasar hukum dalam Pasal 284 ayat (2) KUHAP, yang kemudian lebih dipertegas dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d dan penjelasan pasalnya, serta dalam Penjelasan Umum alinea 4 dan alinea 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004.Kata kunci: Kewenangan, Kejaksaan, Penyidikan Dan Penyelidikan,Tindak Pidana Korupsi