This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Sumual, Suanly A.
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ALASAN PENGHAPUS PIDANA KHUSUS TERHADAP TINDAK PIDANA ENYEMBUNYIKAN PELAKU KEJAHATAN DAN BARANG BUKTI BERDASARKAN PASAL 221 KUH PIDANA Sumual, Suanly A.
LEX CRIMEN Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana cakupan dari tindak-tindak pidana yang dirumuskan dalam Pasal 221 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana dan bagaimana pengertian alasan penghapus pidana khusus dalam Pasal 221 ayat (2) KUHPidana.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Cakupan tindak pidana Pasal 221 ayat (1) ke-1 KUHPidana yaitu menyembunyikan pelaku kejahatan atau memberi pertolongan kepadanya menghindari penyidikan atau penahanan oleh yang pejabat yang berwenang; sedangkan cakupan tindak pidana Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHPidana yaitu menghancurkan, menghilangkan, atau menyembunyikan barang bukti atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan pejabat yang berwenang, dengan maksud menutupi kejahatan, atau menghalangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutan. 2. Alasan penghapus pidana khusus dalam Pasal 221 ayat (2) KUHPidana yaitu seorang yang menyembunyikan pelaku kejahatan atau barang bukti dalam Pasal  221 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana, tidak dapat dipidana jika ia memiliki hubungan kekeluargaan tertentu dengan pelaku kejahatan.Kata kunci: Alasan Penghapus Pidana, Menyembunyikan Pelaku Kejahatan,  Barang Bukti, Pasal 221 KUH Pidana