This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Sumandang, Fensky Readel
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI BERDASARKAN KUHAP DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR : 34/PUU-XI/2013 Sumandang, Fensky Readel
LEX CRIMEN Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana syarat pengajuan peninjauan kembali dalam perkara pidana PK berdasarkan KUHAP dan bagaimana pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Syarat pengajuan permohonan kembali perkara pidana berdasarkan KUHAP adalah syarat formil. Syarat formil yakni adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menurut pemidanaan yang diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya kepada panitera pengadilan yang memutus perkara tersebut. Pengajuan peninjauan kembali hanya dapat dilakukan satu kali saja. 2. Pengajuan permohonan kembali berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 34/PUU-XI/2013, pengajuan permohonan kembali dapat dilakukan lebih dari satu kali apabila terdapat atau ditemukan keadaan baru (novum) yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung maka hasilnya akan berupa putusan bebas atau dijatuhi pidana yang lebih ringan.Kata kunci: Pengajuan Permohonan, Peninjauan Kembali, KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi.Â