This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Warong, Kristian Megahputra
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

SANKSI HUKUM TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN YANG MENGHILANGKAN BARANG BUKTI PERSPEKTIF KODE ETIK KEPOLISIAN Warong, Kristian Megahputra
LEX CRIMEN Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana sanksi hukum terhadap anggota kepolisian yang menghilangkan barang bukti dan bagaimana Kode Etik Profesi Polri dalam melaksanakan tugas kepolisian terkait  penyitaan  dan penyimpanan  barang bukti.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Dalam tataran normatif, sanksi  bagi anggota kepolisian yang menghilangkan barang bukti dapat dijatuhi hukuman   mulai dari hukuman ringan yaitu ; Tindakan Disiplin, Hukuman Disiplin, Hukuman Kode Etik Profesi Polri  sampai pada hukuman berat yaitu,   Pemberhentian Tidak Dengan Hormat  (PTDH) sebagai anggota kepolisian negara Republik Indonesia.  Meskipun anggota kepolisian telah  dijatuhi/menjalani hukuman berat,  hukuman  tersebut tidak menghapus tuntutan dan/atau  hukuman pidana. 2. Ternyata Kode Etik Profesi Polri sangat berperan dalam menuntun, membimbing, mengontrol prilaku anggota kepolisian melaksanakan tugasnya, terutama dalam melakukan  Penyitaan dan Penyimpanan Barang Bukti.Kata kunci: Sanksi Hukum,Anggota Kepolisian Yang Menghilangkan Barang Bukti,  Perspektif  Kode Etik Kepolisian
SANKSI HUKUM TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN YANG MENGHILANGKAN BARANG BUKTI PERSPEKTIF KODE ETIK KEPOLISIAN Warong, Kristian Megahputra
LEX CRIMEN Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana sanksi hukum terhadap anggota kepolisian yang menghilangkan barang bukti dan bagaimana Kode Etik Profesi Polri dalam melaksanakan tugas kepolisian terkait  penyitaan  dan penyimpanan  barang bukti.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam tataran normatif, sanksi  bagi anggota kepolisian yang menghilangkan barang bukti dapat dijatuhi hukuman   mulai dari hukuman ringan yaitu ; Tindakan Disiplin, Hukuman Disiplin, Hukuman Kode Etik Profesi Polri  sampai pada hukuman berat yaitu,   Pemberhentian Tidak Dengan Hormat  (PTDH) sebagai anggota kepolisian negara Republik Indonesia.  Meskipun anggota kepolisian telah  dijatuhi/menjalani hukuman berat,  hukuman  tersebut tidak menghapus tuntutan dan/atau  hukuman pidana. 2. Tenyata Kode Etik Profesi Polri sangat berperan dalam menuntun, membimbing, mengontrol prilaku anggota kepolisian melaksanakan tugasnya, terutama dalam melakukan  Penyitaan dan Penyimpanan Barang Bukti.Kata kunci: Sanksi Hukum, Anggota Kepolisian, Menghilangkan Barang Bukti ,Perspektif  Kode Etik Kepolisian