This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Tarigan, Indri Novita
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

VISUM ET REPERTUM DALAM PROSES PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) Tarigan, Indri Novita
LEX CRIMEN Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaiamana visum et repertum dalam proses pembuktian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan apa kendala pengambilan visum et repertum dalam proses pembuktian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Bahwa untuk membuktikan kesalahan terdakwa hanya diperlukan atau dibutuhkan keterangan seorang saksi korban saja dianggap sudah cukup sepanjang didukung dengan satu alat bukti lain yang sah menurut undang-undang. Dalam kasus yang dikemukan dalam penulisan ini oleh penulis, pada proses pembuktiannya digunakan alat bukti yaitu keterangan saksi korban, keterangan saksi, keterangan terdakwa dan alat bukti surat yaitu Visum Et Repertum untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Baik dalam proses penyidikan sampai pada proses pembuktian di persidangan, ditemukan persesuaian antara keterangan saksi, keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan bukti surat Visum Et Repertum. 2. Pada umumnya, sering kali terjadi faktor penghambat pembuktian kekerasan psikis pada kasus kekerasan dalam rumah tangga disebabkan: Pertama, masih terdapat perbedaan pemahaman dikalangan aparat penegak hukum tentang penerapan hukum kekerasan dalam rumah tangga, sehingga terjadi pula perbedaan persepsi tentang pembuktiannya; Kedua, terdapat rentang waktu yang cukup lama antara kejadian dan pemeriksaan Visum Et Repertum, sehingga hasil visum menjadi kurang mendukung terhadap proses hukum.Kata kunci: Visum Et Repertum, Proses Pembuktian, Tindak Pidana, Kekerasan Dalam Rumah Tangga.