Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KELALAIAN PENGEMUDI YANG MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS Muslimin, Muslimin; Suwondo, Deny
Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa Vol 5, No 1 (2026): MARET 2026
Publisher : Jurnal Ilmiah Sultan Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kecelakaan lalu lintas merupakan dampak buruk yang ditimbulkan oleh mobilitas transportasi yang terus meningkat, sebuah fenomena yang diperburuk oleh kurangnya infrastruktur yang memadai dan mengutamakan keselamatan. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan memahami efektivitas penegakan hukum terhadap kelalaian pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Untuk mengetahui dan memahami faktor-faktor yang menghambat efektivitas penegakan hukum dalam kasus kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian dan solusinya.Metode penelitian dengan pendekatan yuridis empiris, spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Sumber Data menggunakan data primer dan data sekunder. Metode Pengumpulan Data menggunakan wawancara dan studi kepustakaan. Analisis Data menggunakan analisis Kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Efektivitas penegakan hukum terhadap kelalaian pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas menunjukkan kombinasi antara tindakan represif (penindakan) dan preventif (edukasi/penyelesaian kekeluargaan). Satlantas aktif melakukan penindakan pelanggaran kasat mata dan penanganan TKP laka lantas untuk menjaga ketertiban, terutama di titik-titik rawan. Faktor penghambatnya adalah Faktor Budaya Hukum Masyarakat (Kesadaran Hukum Rendah) meliputi Penyelesaian Kekeluargaan, Minimnya Pemahaman Hukum, Kurang Kooperatif. Faktor Teknis Penyidikan (Barang Bukti & Saksi) meliputi Kurangnya Alat Bukti dan  Kondisi TKP.  Faktor Sumber Daya Manusia (Aparat Penegak Hukum) meliputi Keterbatasan Jumlah Penyidik dan Profesionalisme. Faktor Sarana dan Prasarana meliputi Kebutuhan akan peralatan olah TKP modern yang lebih canggih untuk akurasi data laka. Faktor Infrastruktur/Lingkungan meliputi Jalan Rusak/Minim Penerangan. Solusi untuk Meningkatkan Efektivitas Penegakan Hukum adalah Optimalisasi Restorative Justice yang Terukur, Peningkatan Kompetensi Penyidik, Penguatan Edukasi Hukum dan Sosialisasi (Preventif), Penegakan Hukum Berbasis Data (E-TLE), Koordinasi dengan Instansi Terkait (Infrastruktur) dan Pendekatan Humanis (BANGKOLIS)Kata Kunci    : Efektivitas, Penegakan Hukum, Kelalaian Pengemudi, Kecelakaan Lalu Lintas