This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Kevin, Kembuan Bryan
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINDAK PIDANA PERUSAKAN BARANG DALAM PASAL 406 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 619 K/PID/2017) Kevin, Kembuan Bryan
LEX CRIMEN Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana perusakan barang dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP dan bagaimana praktik penerapan tindak pidana perusakan barang (Pasal 406 ayat (1) KUHP) dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 619 K/Pid/2017. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana perusakan barang dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP merupakan perusakan barang biasa atau dalam bentuk pokok yang unsur-unsurnya: 1) Barang siapa; 2) Dengan sengaja; 3) Dan melawan hukum; 4)  Menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu;  5) Yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain; di mana menurut Wirjono Prodjodikoro banyak kali kesulitan pasal perusakan barang yaitu dalam menentukan mana yang masih merupakan wanprestasi dalam bidang hukum perdata dan mana yang sudah merupakan delik perusakan barang. 2. Praktik penerapan tindak pidana perusakan barang dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 619 K/Pid/2017, yaitu menurut Mahkamah Agung dalam peristiwa di mana seseorang telah melakukan take over (pengambilan alihan) suatu perusahaan dan kemudian menyebabkan tidak dapat dipakainya barang/mesin tertentu dalam perusahaan yang berada di luar perjanjian take over itu, maka perbuatan terdakwa tersebut semata-mata merupakan wanprestasi yang menjadi persoalan bidang hukum perdata dan bukan merupakan tindak pidana perusakan barang.Kata kunci: Tindak pidana, perusakan barang,