This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Pekan, Ekklesia
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KAJIAN HUKUM TERHADAP WEWENANG PENUNTUT UMUM MEMBUAT SURAT DAKWAAN BERDASARKAN PASAL 14 HURUF D KUHAP Pekan, Ekklesia
LEX CRIMEN Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang menjadi dasar hukum bagi penuntut umum dalam membuat surat dakwaan dan bagaimana cara penuntut umum dalam membuat surat dakwaan dan apa akibat dari batalnya surat dakwaan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dasar hukum dari penuntut umum dalam membuat surat dakwaan ada pada Pasal 14 huruf D KUHAP yaitu: membuat surat dakwaan. Selain tertulis dalam KUHAP, jaksa penuntut umum dalam membuat surat dakwaan juga mendapat kekuatan hukum melalui: Penuntut umum mempunyai wewenang membuat surat dakwaan, Penuntut umum berwenang melakukan penuntutan terhadap siapapun yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwewenang mengadili, Pembuatan surat dakwaan dilakukan oleh penuntut umum bila ia berpendapat bahwa hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan. 2. Akibat hukum dari batalnya surat dakwaan adalah hanya berlaku pada surat dakwaannya saja, bukan pada tuntutannya. Surat dakwaan yang dibatalkan masih dapat diperbaiki oleh penuntut umum sesuai dengan persyaratan yang di atur dalam undang-undang yaitu: “Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi: Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.Kata kunci: Kajian Hukum, Wewenang Penuntut Umum, Dakwaan.