This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Mangalede, Devit
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN HUKUM BAGI ANGGOTA MILITER YANG MELAKUKAN DESERSI Mangalede, Devit
LEX CRIMEN Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hukum mengatur tentang tindak pidana bagi anggota militer yang melakukan disersi dan bagaimana proses penyelesaian terhadap anggota militer yang melakukan disersi.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak Pidana Desersi merupakan suatu kejahatan yang terjadi dikalangan militer terhadap kedinasannya, dalam pasal 87 KUHPM dapat dilihat bentuk-bentuk desersi yang terdiri dari: desersi murni dapat diketahui dengan cara atau keadaan pada waktu terjadinya desersi seperti: militer yang pergi dengan maksud untuk menarik diri selamanya dari segala bentuk kewajiban kedinasannya, Militer yang pergi dengan maksud menghindari bahaya dalam peperangan, Militer yang pergi dengan maksud untuk menyeberang ke pihak musuh, Militer yang pergi dengan maksud untuk memasuki dinas militer pada suatu negara tertentu atau kekuasaan tertentu tanpa dibenarkan untuk itu dan juga ketidakhadiran tanpa izin dalam kedinasannya. 2.Mengenai proses penyelesaian tindak pidana militer terhadap anggota militer yang terbukti melakukan desersi adalah wewenang dari peradilan militer untuk mengadilinya serta tahapan-tahapannya berupa penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi Militer atas perintah dari Atasan yang berhak menghukum kemudian berkas penyelidikan diberikan kepada oditur Militer untuk dipelajari, maka oditur militer membuat surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan militer, setelah peradilan merasa cukup dengan berkas dari Oditur Militer, maka peradilan militer akan mengadili anggota militer yang didakwakan melakukan desersi.Kata kunci:  Penerapan Hukum, Anggota Militer, Desersi