This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Warongan, Grantino Julio
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP PEJABAT IMIGRASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN Warongan, Grantino Julio
LEX CRIMEN Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk perbuatan yang dapat dikenakan sanksi pidana apabila dilakukan oleh pejabat imigrasi dan bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana terhadap pejabat imigrasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk perbuatan yang dapat dikenakan sanksi pidana apabila dilakukan oleh pejabat imigrasi yaitu membiarkan seseorang melakukan tindak pidana Keimigrasian dan dengan sengaja dan melawan hukum:  a. memberikan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan/atau memberikan atau memperpanjang dokumen keimigrasian kepada seseorang yang diketahuinya tidak berhak;b. membocorkan data Keimigrasian yang bersifat rahasia kepada pihak yang tidak berhak; c. tidak menjalankan prosedur operasi standar yang berlaku dalam proses pemeriksaan pemberangkatan atau kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang mengakibatkan masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia atau keluarnya orang dari Wilayah Indonesia; d.tidak menjalankan prosedur operasi standar penjagaan Deteni di Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi yang mengakibatkan Deteni melarikan diri; e. tidak memasukkan data ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana terhadap pejabat imigrasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan pidana penjara dan pidana kurungan. Pidana penjara diberlakukan paling lama pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan 5 (lima) tahun. pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan. Pemberlakuan pidana penjara dan pidana kurungan sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat imigrasi.Kata kunci: Pemberlakuan Ketentuan Pidana, Pejabat Imigrasi, Keimigrasian