This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Makamea, Ronal
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGEMBALIAN BERKAS PERKARA DARI PENUNTUT UMUM KEPADA PENYIDIK Makamea, Ronal
LEX CRIMEN Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana keterpaduan hubungan penyidik Polri dengan Kejaksaan dalam penyidikan perkara pidana dan bagaimana proses pengembalian berkas perkara dari penuntut ilmu kepada penyidik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hubungan Penyidik dan Kejaksaan diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 ketika dilakukan penyidikan tindak pidana hal tersebut diberitahukan ke Kejaksaan, dimulai dari Kepolisian (Penyidik POLRI) yang berwenang melakukan Penyidikan, melakukan upaya-upaya hukum, membuat berita acara dan penyerahan berkas perkara dengan tahap pertama dan tahap kedua dan Kejaksaan melakukan tahap penuntutan. di mana SPDP dikelola oleh Kasi Pidum/ Pidsus untuk menunjuk jaksa peneliti berkas perkara dari penyidik dan menentukan apakah berkas perkara bisa dilimpahkan Pengadilan dan atau dikembalikan ke Penyidik atau sebaliknya. 2. Untuk menyatakan bahwa hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik diterima berkas perkara oleh kejaksaan (P-21) pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap, maka harus memenuhi syarat materiil (vide Pasal 75 ayat (1) KUHAP) serta syarat formal adanya perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan, adanya alat bukti yang cukup, dan lain-lain. Kata kunci: Pengembalian berkas perkara, Penuntut Umum, Penyidik.