This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Hasan, Muh. Irfansyah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEJAHATAN TRANSNASIONAL DAN IMPLEMENTASI HUKUM PIDANA INDONESIA Hasan, Muh. Irfansyah
LEX CRIMEN Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk/jenis kejahatan yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan transnasional dan bagaimana konsep penanganan dan penanggulangan kejahatan transnasional dalam hukum Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kejahatan transnasional merupakan ancaman yang nyata bagi negara Indonesia khususnya; baik berupa terorisme, illegal logging, cyber crime, drug trafficking, narkoba mengalami perkembangan yang signifikan sebagaimana dapat digolongkan kejahatan yang selalu menjadi prioritas seperti: kejahatan konvensional, kejahatan transnasional, kejahatan terhadap kekayaan negara dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, sebagai asumsi kejahatan transnasional sebagai fenomena baru, baik kualitas maupun modusnya, ini sebagai bagian dari proses globalisasi. Kejahatan transnasional yang cenderung melibatkan jaringan-jaringan di berbagai negara mengakibatkan perlunya kerjasama baik regional maupun internasional dengan negara lain dalam hal pertukaran data dan informasi. 2. Penanganan dan penanggulangan kejahatan transnasional merupakan bentuk sangat potensial mengancam kehidupan masyarakat di bidang ekonomi, sosial budaya, ketertiban,  dan keamanan baik nasional maupun regional, ini terindikasi teknologi transportasi, komunikasi, dan informasi ini merupakan dampak modernisasi teknologi. Indonesia sebagai negara kepulauan, padat penduduk sangat berpotensi bagi pelaku kejahatan transnasional untuk mengembangkan sayapnya, sebaliknya bagi Indonesia ini sebagai ancaman keamanan, ancaman generasi bangsa (karena perdagangan orang, narkoba) khususnya, dan penanganannya dalam berbagai peraturan perundang-undangan.Kata kunci: Kejahatan Transnasional, Implementasi, Hukum Pidana Indonesia