This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Lalolorang, Gebrandy Alfrendo
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KAJIAN YURIDIS PENETAPAN SPRINDIK BERULANGKALI OLEH KEJAKSAAN SETELAH GUGATAN PRAPERADILAN DITERIMA (STUDI KASUS LA NYALLA MATTALITTI) Lalolorang, Gebrandy Alfrendo
LEX CRIMEN Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan Praperadilan menurut KUHAP dan bagaimana akibat hukum status tersangka La Nyalla Mattalitti pasca dikabulkannya Putusan Praperadilan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Lembaga Praperadilan bertujuan melindungi hak-hak asasi tersangka dari tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum oleh aparat penegak hukum. Sebagai manusia biasa, para aparat penegak hukum itu dapat saja keliru dan/atau khilaf menetapkan status tersangka, bahkan pada putusan pengadilan dapat saja terjadi “obscuur libel” atau “obscuur in persona” yang merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang atau penyalahgunaan kekuasaan yang tidak dibenarkan menurut hukum. 2. Dikabulkannya Praperadilan La Nyalla Mattalitti oleh Pengadilan Negeri Surabaya yang ditanggapi oleh Termohon, Kajati Jawa Timur dengan menerbitkan Sprindik baru sebagai tersangka, menyebabkan di antara aparat penegak hukum terjadi benturan pendapat dan sikap yang mempertontonkan tidak solid dan tidak akrabnya hubungan secara kelembagaan di antar aparat penegak hukum, oleh karena masing-masing berpijak pada dasar hukum itu sendiri. Kejaksaan dapat menjadi penyelidik sekaligus penuntut umum pada tindak pidana tertentu seperti tindak pidana khusus misalnya tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dengan substansi yang hendak dicapainya ialah mengembalikan kerugian keuangan negara melalui mekanisme Jaksa sebagai Pengacara Negara atau Pemerintah. Kata kunci: Penetapan sprindik, kejaksaan, gugatan praperadilan.