This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Imbang, Putra Grandi Imanuel
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN JABATAN BERDASARKAN KUHP Imbang, Putra Grandi Imanuel
LEX CRIMEN Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana  perumusan tindak pidana penyalahgunaan jabatan dalam KUHP dan bagaimana  tanggung jawab pidana pelaku tindak pidana penyalahgunaan jabatan berdasarkan KUHP yang dengabn metode penelitian hukum normative disimpulkan: 1. Pengaturan tentang tindak pidana penyalahgunaan jabatan diatur dalam KUHPidana, terkait dengan  pegawai negeri sebagaimana di dalam rumusan kejahatan jabatan yang diatur dalam Buku ke-II Bab ke-XXVIII  KUHP sebagai kejahatan jabatan dan di dalam dan dalam Buku ke-III Bab ke-VIII KUHP sebagai pelanggaran jabatan. 2. Kejahatan jabatan merupakan kejahatan yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil dengan menggunakan kekuasaan, sarana dan prasarana jabatannya, melakukan perbuatan melawan hukum dimana pelaku kejahatan  penyalahgunaan jabatan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum ada kesalahan yang harus dipertanggungjawabkan. pejabat sebagai pengemban amanah negara, tidak dibenarkan menggunakan jabatannya untuk melakukan kejahatan. Oleh karena itu pelaku kejahatan penyalahgunaan jabatan mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut peraturan yang berlaku yang diatur di dalam KUHP Pasal 52 dengan memperberat hukuman pidana bagi pejabat yang  menggunakan jabatannya melakukan kejahatan.Kata kunci: penyalahgunaan jabatan; tanggung jawab pidana;