This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Pattiasina, Exel
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

SANKSI PIDANA TERHADAP PENYELENGGARA NEGARA AKIBAT MELANGGAR UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 1999 TENTANG PENYELENGGARAAN NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME Pattiasina, Exel
LEX CRIMEN Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk perbuatan yang dapat dikenakan sanksi pidana menurut Undang-Undang Nomor  28 Tahun 1999  tentang  Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan bagaimana pemberlakuan sanksi pidana terhadap penyelenggara negara akibat Melanggar Undang-Undang Nomor  28 Tahun 1999  tentang  Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk perbuatan penyelenggaran negara yang dapat dikenakan sanksi pidana, seperti tidak melaksanakan kewajiban sebagai penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan kolusi merupakan permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara. Nepotisme merupakan perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Bentuk tindak pidana korupsi dan sanksi pidananya diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi. 2. Pemberlakuan sanksi pidana terhadap penyelenggara negara yang terbukti sah secara hukum, melakukan kolusi dan nepotisme maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak  Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Untuk tindak pidana korupsi dan sanksi pidananya diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.Kata kunci: Sanksi Pidana, Penyelenggara Negara, Bersih  dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme