This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Bawulele, Noldy Lexi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENANGKAPAN TERHADAP ORANG YANG DIDUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA TERORISME MENURUT PASAL 28 UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003 Bawulele, Noldy Lexi
LEX CRIMEN Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penangkapan menurut peraturan perundangan tentang pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia dan bagaimana penangkapan dalam peraturan perundangan tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dilihat dari aspek manfaat dan hak asasi manusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penangkapan menurut Pasal 28 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 juncto Perppu Nomor 1 Tahun 2002) sebagaimana telah diubah dengan Nomor 5 Tahun 2018, merupakan penangkapan dengan jangka waktu  paling lama 14 hari oleh Penyidik yang dapat diperpanjang paling lama 7 hari oleh Ketua Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan Penyidik. Jangka waktu ini lebih lama dari pada penangkapan menurut KUHAP yang hanya 1 hari dan penangkapan menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 juncto Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang paling lama 7 hari (7 X 24 jam). 2. Penangkapan dalam dugaan tindak pidana terorisme dari aspek manfaat memiliki arti manfaat yang penting yaitu mencegah terjadinya tindak pidana terorisme atau mencegah tersangka mengulangi perbuatan terorisme; dan dari aspek hak asasi manusia masih dapat dibenarkan oleh ketentuan Pasal 28J UUD 1945 yaitu pembatasan terhadap kebebasan perseorangan yang ditentukan dalam undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak  kebebasan orang lain  dan untuk memenuhi tuntutan  yang adil sesuai  dengan  pertimbangan  moral, nilai-­nilai  agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.Kata kunci: Penangkapan, Orang Yang Diduga, Tindak Pidana Terorisme