This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Coloay, Claudhya C.
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MENURUT UU NO. 31 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN Coloay, Claudhya C.
LEX CRIMEN Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitianini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap justice collaborator dalam tindak pidana pencucian uang  dan apa saja yang menjadi kendala dalam perlindungan hukum terhadap justice collaborator. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan seorang Justice Collaborator hanya diatur dalam beberapa pasal saja dalam UU No. 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban, yaitu : Pasal 5 mengenai hak saksi dan korban, pasal 10 mengenai penanganan khusus, dan pasal 10A mengenai penghargaan terhadap justice collaborator. Namun, ketiga pasal tersebut masih terdapat berbagai kekurangan dimana ketentuan tersebut tidak memiliki daya mengikat yang mewajibkan hakim untuk memberikan keringanan pidana, sehingga Justice Collaborator tidak dijamin untuk mendapatkan keringanan pidana. 2. Perlindungan Justice Collaborator masih terkendala peraturan perundang-undangan dimana belum ada peraturan yang mengatur secara khusus sebagai pedoman bagi Justice Collaborator, kendala kelembagaan dimana banyaknya lembaga yang dapat menerima laporan dari Justice Collaborator, dan kendala kerjasama antar lembaga yaitu terjadinya tumpang tindih dalam melakukan penanganan laporan juga perbedaan pemahaman antar lembaga.Kata kunci: Perlindungan hukum, justice collaborator, tindak pidana, pencucian uang