This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Mamangkey, Ronald
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KETENTUAN PIDANA TERHADAP KORPORASI AKIBAT MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA Mamangkey, Ronald
LEX CRIMEN Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana korporasi yang dapat dikenakan sanksi pidana dan bagaimana ketentuan pidana terhadap korporasi akibat melakukan tindak pidana menurut  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk tindak pidana korporasi yang dapat dikenakan sanksi pidana, ialah kelalaiannya atau kesengajaan akibat melakukan pembangunan berisiko tinggi, yang tidak dilengkapi dengan analisis risiko bencana yang mengakibatkan terjadinya bencana dan mengakibatkan timbulnya kerugian harta benda atau barang dan mengakibatkan matinya orang. Perbuatan dengan sengaja menghambat kemudahan akses  Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah untuk menanggulangi bencana. Perbuatan dengan sengaja menyalahgunakan pengelolaan sumber daya bantuan bencana. 2. Ketentuan pidana terhadap korporasi akibat melakukan tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana Pasal 75 sampai dengan Pasal 78 berupa pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya. Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 78. Selain pidana denda korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa: pencabutan izin usaha; atau pencabutan status badan hukum.Kata kunci: Ketentuan Pidana, Korporasi, Penanggulangan Bencana