This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Senduk, Natasya
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KAJIAN YURIDIS GANTI RUGI DAN REHABILITASI NAMA BAIK BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA Senduk, Natasya
LEX CRIMEN Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme pengaturan pelaksanaan ganti rugi dan rehabilitasi berdasarkan KUHAP dan bagaimana penggabungan perkara gugatan ganti rugi berdasarkan sistematika KUHAP.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan pelaksanaan ganti rugi dan rehabilitasi terhadap tindakan atau pemidanaan penangkapan, penahanan, penuntutan dan pengadilan atau dikenakan tindakan pidana lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau penerapan hukum maupun rehabilitasi seseorang yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas peninjauan kembali, diatur dalam KUHAP, PP No. 27 Tahun 1983, Kepmen Keuangan No. 983/KMK.01/1983 dan UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi oleh yang berhak ditujukan kepada negara melalui Pengadilan Negeri, besar ganti rugi dari Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) sampai Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah), selebihnya melalui gugatan perdata, ini pun tidak serta merta diperoleh, tergantung proses/kesediaan anggaran negara. 2. Penggabungan perkara gugatan ganti rugi terhadap seseorang tersangka dan terpidana diatur dalam Pasal 98 sampai dengan Pasal 101 KUHAP, termasuk perkara gugatan pihak ketiga (yang berhak) baik gugatan perdata, gugatan pidana, gugatan perpajakan, gugatan pesangon (perusahaan), gugatan perasuransian, kesehatan, atas timbulnya kerugian bagi orang lain atau pihak ketiga (yang berhak). Penggabungan perkara gabungan ganti rugi antara perkara perdata dan perkara pidana dengan sendirinya berada dalam pemeriksaan tingkat banding sebagai petunjuk gugatan perdatanya tanpa nomor, putusan ganti rugi pelaksanaannya menurut tata cara putusan perdata, dan pelaksanaan putusan ganti rugi tidak ditugaskan kepada jaksa.Kata kunci: Kajian yuridis, ganti rugi, rehabilitasi, nama baik.