This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Amir, Muhammad Chaerul Aulia
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINDAK PIDANA MENYEMBUNYIKAN ORANG ATAU MENGHINDARKANNYA DARI PENYIDIKAN ATAU PENAHANAN DALAM PASAL 221 AYAT (1) KE 1 KUHP (KAJIAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIDOARJO NOMOR 249/PID.B/2015/PN.SDA) Amir, Muhammad Chaerul Aulia
LEX CRIMEN Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

TINDAK PIDANA MENYEMBUNYIKAN ORANG ATAU MENGHINDARKANNYA DARI PENYIDIKAN ATAU PENAHANAN DALAM PASAL 221 AYAT (1) KE 1 KUHP (KAJIAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIDOARJO  NOMOR 249/PID.B/2015/PN.SDA)[1]Oleh :  Muhammad Chaerul Aulia Amir[2]Dosen Pembimbing:Dr. Wempie Jh. Kumendong, SH, MH Roosje Sarapun, SH, MH  ABSTRAKPenelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana menyembunyikan orang atau menghindarkannya dari  penyidikan atau penahanan menurut Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP dan bagaimana praktik pengadilan berkenaan dengan Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP dalam Putusan Pengadilan Negeri Sidoardjo Nomor 249/Pid.B/2015/PN.Sda. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana menyembunyikan orang atau menghindarkannya dari  penyidikan atau penahanan menurut Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP terdiri atas unsur-unsur:  unsur subjek tindak pidana: barang siapa;  unsur kesalahan: dengan sengaja; unsur perbuatan: menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan; atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian. 2. Praktik pengadilan berkenaan dengan Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP dalam Putusan PN Sidoardjo No. 249/Pid.B/2015/PN.Sda, yaitu memberi penegasan bahwa Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP bukan hanya ditujukan pada perbuatan menyembunyikan orang atau menghindarkannya dari penyidikan atau penahanan yang yang dilakukan dalam tahap penyidikan,  penuntutan, ataupun pemeriksaan di sidang pengadilan saja, tetapi mempunyai jangkauan yang lebih jauh lagi, yaitu sampai pada melepaskan seorang narapidana dari penahanan dalam Lembaga Pemasyarakatan.Kata kunci: Tindak pidana, Penyidikan, penahanan[1] Artikel Skripsi[2] Mahasiswa pada Fakultas Hukum Unsrat, NIM. 13071101444