This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Tapada, Mikhaela F. L.
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEDUDUKAN INFORMED CONSENT (PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK) ANTARA DOKTER DAN PASIEN DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA Tapada, Mikhaela F. L.
LEX CRIMEN Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah hubungan hukum antara dokter dan pasien dan bagaimanakah kedudukan persetujuan tindakan mediki (informed consent)antara dokter dan pasien dalam Hukum Pidana Indonesia dan implikasi tidak adanya persetujuan tindakan medik (informed consent). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hubungan dokter dengan pasien adalah hubungan dalam jasa pemberian pelayanan kesehatan. Dokter sebagai pemberi jasa pelayanan kesehatan dan pasien sebagai penerima jasa pelayanan kesehatan. Terdapat hubungan antar dua subyek hukum yang ada di dalam lingkungan hukum perdata, yang dikenal sebagai perikatan. Dasar dari perikatan yang terbentuk antara dokter-pasien biasanya adalah perjanjian, tetapi dapat saja terbentuk perikatan berdasarkan undang-undang. 2. Pemberian informed consent (persetujuan tindakan medik) dari sudut Hukum Pidana Materil merupakan bentuk perlindungan bagi pengguna jasa tindakan medis (pasien) dari segala tindakan medis yang dilakukan tanpa sepengetahuannya, karena pelaksana tindakan medis (dokter) yang bertindak tanpa adanya persetujuan tindakan medik dari pasien akan diterapkan Pasal 351 KUHP. Sedangkan dari sudut Hukum Pidana Formil, persetujuan tindakan medik merupakan alat bukti surat, karena persetujuan tindakan medik diberikan oleh pasien dalam bentuk tertulis, dan hal ini dapat digunakan sebagai salah satu alat bukti apabila ternyata pasien tidak mendapatkan perawatan dan pengobatan sebagaimana yang tercantum dalam persetujuan tindakan medik.Kata kunci: Kedudukan Informed Consent (Persetujuan Tindakan Medik), dokter dan pasien, Hukum Pidana Indonesia.