Syawie, Faresz Aldi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EVALUASI PELAKSANAAN DAN PEMUNGUTAN CUKAI MINUMAN BERALKOHOL BUATAN DALAM NEGERI BERDASARKAN PER-01/BC/2014 DAN PER-24/BC/2015 PADA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE PABEAN C MANADO Syawie, Faresz Aldi; Sondakh, Jullie J.; Pangerapan, Sonny
Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi Vol 4, No 4 (2016): JE VOL. 4 NO. 4 (2016) HAL 783 - 892
Publisher : FEB Universitas Sam Ratulangi Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (434.713 KB) | DOI: 10.35794/emba.v4i4.14590

Abstract

ABSTRAK: Dalam pelaksanaan dan pemungutan cukai minuman beralkohol buatan dalam negeri sangat sesuai dengan apa yang dipungut oleh kantor bea dan cukai yang dibandingkan atas PER-01/BC/2014 dan PER-24/BC/2015 tentang cukai dan pelekatan pita cukai atas minuman beralkohol. Salah satu jenis pungutan cukai yaitu cukai minuman beralkohol buatan dalam negeri yang memberikan kontribusi terhadap pemasukan bagi negara yang dapat terus meningkat. Tujuan penelitian ini untuk mengevaluasi pelaksanaan dan  pemungutan cukai minuman beralkohol buatan dalam negeri apakah sudah sesuai dengan UU Cukai PER-01/BC/2015 dan PER-24/BC/2014 dan aturan ini sangat penting dalam pemungutan cukai alkohol. Jenis penelitian yang digunakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian atas pelaksanaan dan pemungutan minuman alkohol buatan dalam negeri yang dilakukan di Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Pabean C Manado sudah berjalan dengan baik, tapi dari data yang di dapat  pada 3 tahun terakhir tahun  2013-2015 dalam pelaksanaan dan pemungutan yang berdasarkan PER-01/BC/2014 dan PER-24/BC/2015 atas cukai minuman beralkohol mengalami kondisi yang  tidak stabil atau bisa dikatakan Fluktuatif karena kurangnya pendekatan terhadap pengusaha-pengusaha MMEA di kota Manado. Sebaiknya pimpinan KPPBC TMP C Manado lebih mengaktifkan kegiatan seperti sosialisasi ke berbagai instansi mengenai cukai minuman beralkohol buatan dalam negeri, agar para pengusaha dapat mengerti dan memudahkan dalam pelaksanaan dan pemungutan cukainya agar bisa terlaksana dengan baik. Ketelitian dalam pelaksanaan dan pemungutan MMEA sangat diperlukan karena untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan dan pemungutan cukai MMEA yang berdasarkan PER-01/BC//2014 dan PER-24/BC/2015. Kata Kunci: eveluasi, pelaksanaan, pemungutan, aturan, cukai