This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Tololiu, Grendy John
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PROSES PERADILAN TERHADAP ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DAN PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI Tololiu, Grendy John
LEX CRIMEN Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses peradilan terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana menurut hukum acara pidana dan bagaimana proses peradilan terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik profesi. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Seorang anggota Polri yang melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, bahwa proses peradilan pidana bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum dilakukan menurut hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan umum. 2. Propam melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kasus pelanggaran disiplin atau pelanggaran KEP oleh anggota Polri. Jika terdapat unsur pelanggaran kode etik maka berkas perkara akan dilimpahkan kepada atasan yang berhak menghukum (Ankum) yang selanjutnya akan dibuat komisi kode etik Polri. Jika terdapat unsur pelanggaran disiplin maka berkas perkara akan dilimpahkan kepada atasan yang berhak menghukum (Ankum) yang selanjutnya akan diperiksa dalam sidang disiplin. Sanksi administratif berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat dikenakan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap pelanggar yang dengan sengaja melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, dan telah diputus oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.Kata kunci: Proses Peradilan, Anggota Polri, Tindak Pidana,Kode Etik Profesi