Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penguatan penerapan sanksi pidana Islam terhadap KUHP dan bagaimana dasar pelaksanaan tujuan pemidanaan menurut KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penerapan sanksi pidana Islam berupa hukuman mati dan hukuman cambuk yang eksekusinya dilaksanakan oleh petugas yang diperintahkan. Untuk itu setelah melalui mekanisme/proses persidangan dan aturan yang berlaku; hal ini sama yang dilaksanakan di Indonesia, ada hukuman pokok dan ada hukuman tambahan. Sanksi pidana Islam (tindak pidana Qisas; tindak pidana Hudud dan tindak pidana takzir) diatur dan bersumber pada Al-Qur’an dan sunnah atau hadis nabi. Hukum pidana Islam terdapat jarimah Qisas; Jarimah Hudud dan jarimah yang pada prinsipnya masing-masing jarimah berbeda. Jarimah Qisas yaitu kesamaan antara perbuatan pidana dan sanksi hukumannya; hukuman pembalasan yang diberlakukan dan eksekusinya melibatkan ulil amri/pemerintah Indonesia sebagai negara hukum diatur menurut KUHP. Sanksi pidana Hudud, tindak pidana baik jenis, bentuk dan sanksinya oleh Allah, diatur dan bersumber pada Al-Qur’an, Hadis, berlaku untuk semua manusia. Sanski pidana Tazkir; dikenakan kepada pelaku oleh otoritas pemerintah, orang tua yang sifatnya mendidik, ini merupakan perwujudan penguatan sistem pelaksanaan menurut KUHP. 2. Al-Qur’an dan sunnah/hadis nabi sebagai dasar pelaksanaan pemidanaan pidana Islam; dan KUHP; peraturan perundang-undangan yang terkait merupakan dasar pelaksanaan pemidanaan atas perbuatan/kesalahannya; dasar hukumnya; dasar keadilan; dasar manfaat; dasar keseimbangan; dasar kepastian hukum; dasar praduga tak bersalah; dasar/asas legalitas; dasar tidak berlaku surut; dasar/asas pemberian maaf; dasar/asas musyawarah untuk mencapai tujuan pemidanaan bersalah melakukan tindak pidana dengan tujuan pembalasan maupun tujuan pencegahan tidak melakukan kesalahan atas perbuatannya diatur dalam Rancangan KUHP. Kata kunci: Penguatan sanksi, pidana Islam, pemidanaan