Tujuan dari penulisan ini adalah membangun model penataan kembali kurikulum bahan kajian mata kuliah Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi agar lebih optimal dapat mengembangkan karakter mahasiswa dalam mentaati hukum. Karakter yang dimaksud bersumber pada asas Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan keadilan. Sumber karakater tersebut harus dijabarkan dalam nilai nilai karakter. Karakter ini dapat terlaksana kalau setiap civitas akademika Perguruan Tinggi taat pada hukum. Untuk mencapai hal tersebut diperlukan keteladanan ketaatan dari civitas akademika. Penataan kurikulum Kewarganegaraan terlebih dahulu merumuskan visi, misi dan tujuan mata kuliah kewarganegaraan, menentukan profil dan rumusan kompetensi serta upaya mensinkronkan kompetensi dengan bahan kajian. Substansi materi Kewarganegaraan kesadaran dan ketaatan hukum dijabarkan dari asas Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan dan memuat kajian hukum Tuhan , hukum Etis dan hukum kodrat serta asas asas hukum positif Indonesia. Hukum positif yang dimaksud adalah Perundang-Undangan yang konstekstual yang terjadi di masyarakat/daerah/ kota dan desa. Penataan kajian materi kewarganegaraan dalam aspek hukum ditekankan disamping pada pengetahuan hukum, isi, sikap serta pola perilaku hukum, namun juga nilai nilai hukum/Undang Undang. Jadi ditekankan pada stransfer nilai hukum dan bukan semata mata transfer pengetahuan hukum. Tindak lanjut dari implementasi kajian itu perlu diuji cobakan dalam proses pembelajaran di dalam kampus , dan juga melakukan kegiatan ekstra kurikuler praktek laboratorium yang dapat dilakukan baik di kampus maupun di luar kampus sesuai dengan kemampuan Perguruan tinggi masing masing.