Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tindak Pidana Penyiaran Berita Bohong dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 203/Pid.Sus/2019/Pn.Jkt.Sel Aryanda, Basrief
Locus Journal of Academic Literature Review Vol 3 No 4 (2024): April
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/ljoalr.v3i4.313

Abstract

Melalui media sosial, individu dapat dengan mudah menyampaikan pendapat, namun kebebasan ini dapat menciptakan konflik jika tidak terkontrol. Kebebasan berekspresi harus dipertanggungjawabkan dan mengikuti norma-norma. Kebebasan yang tidak mengikuti norma bisa jadi mengarah pada suatu Ujaran Kebencian (Hate Speech) atau Ujaran Kebohongan (Hoax). Hoax adalah informasi yang di dalamnya berisi tentang kebohongan, fitnah, rekayasa, dan sejenisnya yang sesungguhnya tidak benar, namun dibuat seolah-olah benar di kalangan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan statute, case, dan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian pengaturan hukum mengenai penyiaran betita bohong menurut hukum positif di Indonesia ada lima yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 ayat (1), Pasal 311 ayat (1), dan Pasal 390, Undang-Undang Nomor Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Jo. Pasal 45, Undang-Undang 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana pada Pasal 14 dan Pasal 15, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. Pertanggungjawaban pidana bagi seseorang yang menyebarluaskan berita bohong tanpa diketahuinya bahwa berita tersebut adalah Hoax pada dasarnya harus memenuhi semua unsur pertanggungjawaban pidana yaitu kemampuan bertanggungjawab, adanya kesalahan, dan tidak adanya alasan penghapus pidana.