Sulistyo, Dwi Handono
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Efektivitas Peran Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh dalam Mengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok Sentosa, Deri; Padmawati, Retna Siwi; Sulistyo, Dwi Handono
Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia Vol 12, No 4 (2023): December
Publisher : Center for Health Policy and Management

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22146/jkki.86875

Abstract

Latar belakang: Epidemik tembakau merupakan salah satu ancaman kesehatan masyarakat terbesar di dunia dan telah membunuh sekitar 8 juta orang setiap tahun, 1,2 juta kematian diakibatkan oleh paparan asap rokok orang lain yang disebabkan karena penyakit kardiovaskular dan gangguan pernapasan. Persentase penduduk Kota Sungai Penuh pada tahun 2019 yang merokok tembakau dalam 1 bulan terakhir tiap hari sebesar 24,08% merupakan salah satu yang tertinggi menurut di Provinsi Jambi. Salah satu upaya mengurangi paparan asap rokok, Pemerintah Kota Sungai Penuh mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang KTR. Meski Kota Sungai Penuh sudah memiliki peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok, fakta di lapangan menunjukkan bahwa masih ditemukannya beberpa puntung rokok dan bungkus rokok di kawasan yang sudah ditetapkan sebagai KTR.Tujuan: Untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor apa saja yang paling mempengaruhi efektivitas peranan Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh dalam mengimplementasi upaya penegakan Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2015 Tentang KTR.Metode: Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan case study. Pendekatan case study dipilih karena peneliti ingin menggali informasi apa yang bisa dipelajari atau ditarik dari sebuah kasus, seperti kasus kecendrungan meninggkatnya konsumsi rokok di wilayah Kota Sungai Penuh.Hasil: Hasil penelitian menunjukkan belum maksimal dan efektifnya pelaksanaan kebijakan KTR yang dilakukan oleh pelaksana kebijakan sehingga dapat menyebabkan ketidaktahuan dan mengakibatkan masih adanya temuan pelanggaran di kawasan tanpa rokok. Terkait masalah anggaran yang terbilang rendah, perlu adanya penambahan anggaran sehinnga dapat membangun ruang khusus merokok di semua delapan tatanan kawasan tanpa rokok. Selain itu masyarakat telah menerima adanya implementasi kebijakan KTR, namun belum semua masyarakat mengetahui keijakan tersebut dan memiliki kesadaran untuk tidak merokok di kawasan-kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.Kesimpulan: Efektivitas dari implementasi Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2015 tentang KTR di Kota Sungai Penuh sejauh ini masih belum berjalan secara maksimal dengan berbagai kendala dalam konteks implementasinya.Kata Kunci : Efektivitas, Implementasi, Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok
Kebijakan Kompensasi untuk Dokter Spesialis di RSUD Kota Sabang Anwar, Rajmalita; Meliala, Andeasta; Sulistyo, Dwi Handono
Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia Vol 12, No 4 (2023): December
Publisher : Center for Health Policy and Management

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22146/jkki.89560

Abstract

Tunjangan atau tambahan penghasilan ASN menjadi salah satu bagian dari manajemen Pegawai Negeri Sipil. ASN menjadi isu sentral secara nasional dari segi kedisiplinan dan kinerjanya. Untuk menyelesaikan permasalahan kedisiplinan, prestasi kerja dan kesejahteraan ASN daerah, melalui Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan, Pemerintah memberikan kewenangan pemerintah daerah untuk memberikan tambahan penghasilan kepada seluruh ASN yang berada di wilayah kerjanyaHu sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dalam mengatasi masalah tersebut dan dengan pertimbangan berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi dan objektif lainnya. Pemerintah Kota Sabang mengatur kembali terkait pemberian tambahan penghasilan kepada ASN dilingkungannya melalui Peraturan Walikota Sabang No. 6 Tahun 2021 tentang tambahan penghasilan ASN dilingkungan Pemerintah Kota Sabang. Adanya perbedaan besaran tambahan penghasilan yang cukup signifikan kepada dokter spesialis yang tercantum dalam kebijakan ini dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya serta adanya fenomena beberapa dokter spesialis di RSUD Kota Sabang pindah hampir secara bersamaan setelah pelaksanaan kebijakan tersebut.